BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas Utama Negara:
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-Sifat Negara:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara:
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada di pusat.
Negara Serikat (Neegara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-Unsur Negara:
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya
Harus ada tujuannya
Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah salah satu unsur penting daripada Negara.
Perbedaan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintahan dalam arti luas:
Segala kegiatan atau usaha yang teroganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit:
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah semua orang atau kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
Kriterium kelahiran
Naturalisasi atau pewarganegaraan
Orang-Orang yang Berada dalam Suatu Wilayah Negara:
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Bukan penduduk ialah mereka yang berda dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 26
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undnag.
Pasal-Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal hak warga negara
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak … ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal kemerdekaan warga Negara
Pasal 27 (1) : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah … (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Pasal kewajiban warga Negara
Pasal 27 (1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
No comments:
Post a Comment
please your comment