Rangkuman ISD BAB 6

BAB VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT




Stratifikasi Sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan adanya pembedaan dan/atau pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara bertingkat. 

Misalnya: dalam komunitas tersebut ada strata tinggi, strata sedang dan strata rendah. Pembedaan dan/atau pengelompokan ini didasarkan pada adanya suatu simbol -simbol tertentu yang dianggap berharga atau bernilai — baik berharga atau bernilai secara sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya maupun dimensi lainnya — dalam suatu kelompok sosial (komunitas). Simbol -simbol tersebut misalnya, kekayaan, pendidikan, jabatan, kesalehan dalam beragama, dan pekerjaan. Dengan kata lain, selama dalam suatu kelompok sosial (komunitas) ada sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, dan dalam suatu kelompok sosial (komunitas) pasti ada sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, maka selama itu pula akan ada stratifikasi sosial dalam kelompok sosial (komunitas) tersebut. Secara sosiologis, jika dilacak ke belakang konsep stratifikasi sosial memang kalah populer dengan istilah kelas sosial, dimana istilah kelas sosial pada awalnya menurut Ralf Dahrendorf (1986), diperkenalkan pertama kali oleh penguasa Romawi Kuno. P ada waktu itu, istilah kelas sosial digunakan dalam konteks penggolongan masyarakat terhadap para pembayar pajak. Ketika itu ada dua masyarakat, yaitu masyarakat golongan kaya dan miskin.

Stratifikasi Sosial dan Status Sosial adalah dua hal yang berbeda, yang membedakannya adalah status sosial atau kedudukan sosial merupakan unsur yang membentuk terciptanya stratifikasi sosial, sedangkan stratifikasi sosial adalah pelapisan sosial yang disusun dari status – status sosial.

Ada banyak dimensi yang bisa digunakan untuk mendeskripsikan stratifikasi sosial yang ada dalam suatu kelompok sosial atau komunitas (Svalastoga, 1989), misalnya: dimensi pemilikan kekayaan (diteorikan Koentjaraningrat), sehingga ada strata wong sugih dan wong cilik. Awalnya, dimensi ini digunakan untuk melakukan identifikasi pada masyarakat Jawa, maka yang disebut pemilikan kekayaan akan ter -fokus pada simbol – simbol ekonomi yang lazim dihargai masyarakat Jawa. Misalnya, pemilikan tanah (rumah, pekarangan atau sawah).

Dimensi distribusi sumber daya diteorikan oleh Gerhard Lensky, di mana ada strata tuan tanah, strata petani bebas, strata pedagang, strata pegawai, strata p etani, strata pengrajin, strata penganggur-an, dan strata pengemis. Dimensi ini pada awalnya diberlakukan pada masyarakat pra-industri di mana sistem stratifikasi sosialnya belum sekompleks masyarakat industri. Ada tujuh dimensi stratifikasi sosial (diteor ikan Bernard Baber), yaitu: occupational prestige, authority and power ranking, income or wealth, educational and knowledge, religious and ritual purity, kinship, ethnis group, and local community. Ketujuh dimensi ini, baik secara terpisah maupun bersama-sama, akan bisa membantu dalam mendeskripsikan bagaimana susunan stratifikasi sosial suatu kelompok sosial (komunitas) dan faktor yang menjadi dasar terbentuknya stratifikasi sosial tersebut.
 

Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat merupakan sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umunya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu seabgai anggota masyrakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban ini penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) dan dijamin oleh pemerintah yang kuat dan berwibawa. Hal ini biasa disebut dengan hak asasi manusia.

Pasal-Pasal dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak

    Pasal 1                  : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
    Pasal 2 ayat 1     : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
    Pasal 7                  : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD 45

    Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa: Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga Negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu system yang berlainan sekali daripada system perumusan “Human Rights” itu secara barat, hanya menyebutkan hak tanpa kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2 ialah hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.
    Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara, yang berbunyi sebagai berikut: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi: (1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

No comments:

Post a Comment

please your comment